Langsung ke konten utama

Tugas Pkn 11 November 2020

Nama : Raudotul Jannah 

Kelas  : XII IPA 1

Mapel : Pkn


Soal :

1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana?

2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban?

3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman?

4. Apa yg anda ketahui tentang advokat?

5. Bagaimana pendapat kalian mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia?


Jawaban:

1. Kepolisian dapat dibagi dalam dua garis besar tugas, yaitu tugas preventif dan tugas represif. Pelaksanaan usaha preventif dan represif terhadap tindakan kriminal menjadi peran yang vital. Preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas, tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terpelihara dan tidak melanggar hukum itu sendiri, sedangkan Represif adalah tugas terbatas yang kewenangannya mengatur kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Usaha preventif disini berarti kepolisian melakukan tindakan pencegahan timbulnya tindakan kriminal baru, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi ke seluruh daerah-daerah di Indonesia agar masyarakat takut dan berpikir seribu kali untu melakukan tindakan kriminal. Sedangkan usaha represif disini berarti bahwa kepolisian berusaha untuk melakukan tindak kriminal setelah kematiannya, tidak kembali melakukan tindakan kriminal (residivis) yang sama atau tindakan kriminal lainnya, serta agar pelaku tindak kriminal ini dapat kembali ke masyarakat dan diterima dengan baik. Adanya berwenang diskresi mengakibatkan kepolisian merdeka untuk menentukan apakah tindak pidana akan disidik dan akan diteruskan kepada subsistem peradilan pidana selanjutnya atau tidak.


2. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 

a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 

b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum; 

c. Pengawasan peredaran barang cetakan;

d. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 

e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 

f. Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal. 

Sehubungan dengan tugas dan wewenang dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, maka Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diwajibkan untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 


3. Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai tugas untuk memutus suatu perkara dengan memberikan rasa keadilan memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban dalam mengadili suatu perkara yaitu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada hukum, tanggung jawab kepada para pencari keadilan, dan tanggung jawab kepada masyarakat. untuk itu hakim diharapkan dapat menggali dan menafsirkan undang-undang untuk menciptakan hukum yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan pencari keadilan. bertanggungjawab bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya.


4. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat memberikan Jasa Hukum yaitu jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 


5. Menurut saya, peran lembaga penegak hukum di indonesia tidak tegak dalam menangani suatu permasalahan yang terjadi.

Contohnya orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudara Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Itulah mengapa saya mengatakan lembaga penegak hukum di indonesia tidak tegas, para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat. 

Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTERNET SEBAGAI PUSAT KEHANCURAN DAN KEMAJUAN NEGARA

  INTERNET SEBAGAI PUSAT KEHANCURAN DAN KEMAJUAN NEGARA Seperti yang diketahui, internet merupakan sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol internet (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia. Buah simalakama, mungkin itulah istilah yang tepat untuk pertumbuhan Internet. Karena selain memicu kemajuan bangsa, pertumbuhan dan ketergantungan pada internet yang sedemikian besar juga bisa berbahaya. Pertumbuhan industri internet yang sangat pesat di Indonesia ternyata dibarengi dengan peningkatan serangan dunia maya. Rudi Lumanto, Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure, mengatakan jumlah pengguna Internet melonjak hingga 3.150% dalam 10 tahun terakhir, yaitu dari 2 juta orang pada 2000 menjadi 63 juta pada 2012. “Dari survey sejumlah lembaga internasional seperti Bielsen, BCG, dan Yahoo, jumlah pengguna internet di Indonesia akan melonjak hingga 146 juta orang pada 2015,” katanya...

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DAN SISWI MAN 2 MODEL MEDAN DAN WARGA NEGARA INDONESIA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

  Setiap individu pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, dan itu jelas adanya.    Maka dari itu, sebagai individu jelas kita harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami pengertian dari hak dan kewajiban.  Apasih hak dan kewajiban itu?    Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh dan didapatkan. Hak juga sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.    Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu hal yang harus dilaksanakan dan dilakukan. Dan apabila tidak terlaksana, maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi dari perbuatannya tersebut.  1. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DAN SISWI MAN 2 MODEL MEDAN A.  Hak sebagai siswa 1. Siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. 2. Mendapatkan fasilitas dan layanan berupa aplikasi yang dapat digunakan siswa dalam proses belajar.  3. Mendapa...

Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia

  Nama ; Raudotul Jannah Kelas : XII IPA 1   Pertanyaan : 1.     Carilah pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia serta jelaskan masing-masing pandangan tersebut ! Jawaban : Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara negara di dunia diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Anarkisme Anarkisme bersumber dari bahasa Yunani yaitu “anarchis” yang memiliki arti tanpa pemerintahan. Anarkisme ialah penyangkalan oleh negara serta pemerintah. Sebenarnya anarkisme tidak mampu dibilang menganut teori mengenai fungsi negara. Menurut anarkisme, fitrah manusia ialah baik serta bijaksana. Agar menjamin keamanan, ketertiban, serta mengusahakan bagi kesejahteraan rakyat, manusia tidak memerlukan negara serta pemerintah. Segala halitu mampu dicapai sendiri oleh setiap individu dalam sebuah himpunan-himpunan yang terbentuk secara sukarela. Negara adalah sebuah badan yang tidak diperlukan. Anarkisme adalah suatu p...