Nama : Raudotul Jannah
Kelas : XII IPA 1
Mapel : Pkn
Soal :
1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana?
2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban?
3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman?
4. Apa yg anda ketahui tentang advokat?
5. Bagaimana pendapat kalian mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia?
Jawaban:
1. Kepolisian dapat dibagi dalam dua garis besar tugas, yaitu tugas preventif dan tugas represif. Pelaksanaan usaha preventif dan represif terhadap tindakan kriminal menjadi peran yang vital. Preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas, tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terpelihara dan tidak melanggar hukum itu sendiri, sedangkan Represif adalah tugas terbatas yang kewenangannya mengatur kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Usaha preventif disini berarti kepolisian melakukan tindakan pencegahan timbulnya tindakan kriminal baru, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi ke seluruh daerah-daerah di Indonesia agar masyarakat takut dan berpikir seribu kali untu melakukan tindakan kriminal. Sedangkan usaha represif disini berarti bahwa kepolisian berusaha untuk melakukan tindak kriminal setelah kematiannya, tidak kembali melakukan tindakan kriminal (residivis) yang sama atau tindakan kriminal lainnya, serta agar pelaku tindak kriminal ini dapat kembali ke masyarakat dan diterima dengan baik. Adanya berwenang diskresi mengakibatkan kepolisian merdeka untuk menentukan apakah tindak pidana akan disidik dan akan diteruskan kepada subsistem peradilan pidana selanjutnya atau tidak.
2. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. Pengawasan peredaran barang cetakan;
d. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.
Sehubungan dengan tugas dan wewenang dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, maka Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diwajibkan untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
3. Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang mempunyai tugas untuk memutus suatu perkara dengan memberikan rasa keadilan memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban dalam mengadili suatu perkara yaitu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada hukum, tanggung jawab kepada para pencari keadilan, dan tanggung jawab kepada masyarakat. untuk itu hakim diharapkan dapat menggali dan menafsirkan undang-undang untuk menciptakan hukum yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan pencari keadilan. bertanggungjawab bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya.
4. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat memberikan Jasa Hukum yaitu jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
5. Menurut saya, peran lembaga penegak hukum di indonesia tidak tegak dalam menangani suatu permasalahan yang terjadi.
Contohnya orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudara Hamdani yang ‘mencuri’ sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Itulah mengapa saya mengatakan lembaga penegak hukum di indonesia tidak tegas, para penegak hukum yang memperjualbelikan hukum sama artinya dengan mencederai keadilan. Merusak keadilan atau bertindak tidak adil tentu saja merupakan tindakan gegabah melawan kehendak rakyat.
Pada kondisi tertentu, ketika keadilan terus menerus dihindari bukan tidak tidak mungkin pertahanan dan keamanan bangsa menjadi taruhannya. Ketidakadilan akan memicu berbagai tindakan alami berupa perlawanan-perlawanan yang dapat terwujud ke dalam berbagai aksi-aksi anarkis atau kekerasan yang kontra produktif terhadap pembangunan bangsa.
Komentar
Posting Komentar