Nama : Raudotul Jannah Kelas : XII IPA 1 Mapel : Pkn Soal : 1. Apa tugas kepolisian dalam perkara pidana? 2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban? 3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman? 4. Apa yg anda ketahui tentang advokat? 5. Bagaimana pendapat kalian mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia? Jawaban: 1. Kepolisian dapat dibagi dalam dua garis besar tugas, yaitu tugas preventif dan tugas represif. Pelaksanaan usaha preventif dan represif terhadap tindakan kriminal menjadi peran yang vital. Preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas, tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terpelihara dan tidak melanggar hukum itu sendiri, sedangkan Represif adalah tugas terbatas yang kewenangannya mengatur kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Usaha preventif disini berarti kepolisian melakukan tindakan pencegahan timbulnya tindakan kriminal baru, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi ke seluruh daerah-daerah di Indo...