Langsung ke konten utama

TUGAS PKN OMNIBUS LAW

 

Nama : Raudotul Jannah

Kelas : XII-IPA 1

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sah menjadi undang-undang setelah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) petang.

Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja menjadi pandemik panjang. Para buruh menilai pasal-pasal yang diatur dalam RUU tersebut cenderung berat sebelah ke pengusaha dan tidak menguntungkan para pekerja. Di sisi lain, pengusaha membantahnya dan mengatakan UU Cipta Kerja justru punya sejumlah kelebihan yang menguntungkan buruh juga.

Terlepas dari perdebatan tentang siapa yang lebih diuntungkan dari omnibus law ini, Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira punya kritik sendiri terhadap undang-undang ini. Menurutnya, UU Cipta Kerja justru bisa menimbulkan dampak negatif terhadap iklim usaha. Apa saja dampaknya?

1. Justru bisa berdampak buruk bagi iklim investasi

Bhima menilai beleid tersebut tidak akan signifikan dalam mendongkrak investasi. Masalah pertama, menurutnya, omnibus law tersebut mengubah ratusan pasal sehingga butuh ribuan aturan teknis baik level PP (peraturan pemerintah) sampai peraturan menteri dan perda yang berubah.

"Ini justru memberi ketidakpastian karena banyaknya aturan yang berubah di tengah situasi resesi ekonomi. Padahal investor butuh kepastian," kata Bhima kepada IDN Times, Selasa (6/10/2020).

Di sisi lain, kehadiran UU Cipta Kerja juga tidak bisa langsung menjamin investasi masuk ke Indonesia. Menurut Bhima, banyak variabel lain yang jadi pertimbangan investor, seperti keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efektivitas insentif fiskal dan non fiskal, ketersediaan bahan baku dan biaya logistik.

"Bahkan dengan dicabutnya hak-hak pekerja dalam omnibus law, tidak menutup kemungkinan persepsi investor khususnya negara maju jadi negatif terhadap Indonesia. Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work di mana hak-hak buruh sangat dihargai bukan sebaliknya menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," jelas dia.

2. Aksi penolakan omnibus law Cipta Kerja bisa rusak hubungan industrial

Penolakan terhadap omnibus law Cipta Kerja akan berimbas signifikan pada pelaku bisnis. Di level paling mikro atau di tingkat perundingan perusahaan (bipartit), lanjut Bhima, aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dapat merusak hubungan industrial.

"Karena ancaman mogok kerja bisa turunkan produktivitas, yang rugi juga pengusaha," ucap dia. Hingga pengesahan omnibus law tersebut, para buruh masih menyatakan penolakan mereka dan mengancam untuk melakukan aksi mogok massal nasional.

3. UU Cipta Kerja timbulkan keresahan dan ketidakpastian ke para pekerja

Di klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, keputusan terhadap pengurangan pesangon hingga 25 kali gaji akan berimbas besar pada menurunnya daya beli buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan tersebut pun tidak bisa diterima oleh pekerja yang rentan terkena PHK, terutama dalam situasi pandemik seperti saat ini.

"Jenjang karier bagi pegawai kontrak pun tidak pasti karena selamanya bisa di kontrak. Praktik ini merupakan strategi pengusaha untuk menekan biaya pensiun atau pesangon dan tunjangan lain, tapi merugikan pekerja karena haknya tidak sama dengan pegawai tetap," ujarnya.

Berbagai poin tersebut menurutnya membuat buruh berada dalam ketidakpastian dan keresahan yang bisa menimbulkan iklim usaha yang buruk.

 

Sedangkan, Dampak positif Omnibus Law bagi perekonomian tanah air dan nasib kaum buruh atau para pekerja pada khususnya.

1. untuk memperbaiki iklim investasi dan kesejahteraan para pekerja. Terutama soal sistem pengupahan yang selama ini dianggap kontroversial akan menjadi jelas dalam RUU ini.

2. semakin luasnya prospek lapangan kerja. Dimana akan muncul perusahaan-perusahaan modal asing baru dan tentunya membutuhkan tenaga lokal.

3. sebagai antisipasi pada atas sejumlah gejolak ekonomi pada tahun-tahun mendatang yang berat dan penuh tantangan.

4. soal kemudahan dan penyederhanaan aturan investasi dalam negeri. Hal ini dinilai bisa menjadi katalis bagi pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di indonesia.

5. untuk mempercepat perizinan usaha sehingga dapat berdampak pada penerimaan tenaga kerja baru, hal ini tentu saja akan meningkatkan perekonomian secara nasional.

 

Perbandingan Pesangon UU Cipta Kerja dengan Negara Lain

Dalam UU Cipta Kerja peraturan perhitungan pesangon kepada pekerja atau buruh terkena PHK ada di pasal 156, berikut perinciannya.

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun: 1 bulan upah;

b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 2 (dua) bulan upah;

c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 3 (tiga) bulan upah;

d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 4 (empat) bulan upah;

e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 5 (lima) bulan upah;

f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 6 (enam) bulan upah;

g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 7 (tujuh) bulan upah;

h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 8 (delapan) bulan upah;

i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih: 9 (sembilan) bulan upah.

 

Lantas, dengan adanya aturan hitungan pesangon untuk pekerja atau buruh terkena PHK dalam UU Cipta Kerja, apakah Indonesia lebih baik dari negara lainnya?

Berikut perbandingan pesangon PHK di Indonesia dan negara ASEAN menurut data Internasional Labour Organization (ILO).

 

Malaysia

Masa kerja ≥ 6 bulan: 0 hari upah;

Masa kerja ≥ 9 bulan: 0 hari upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 10 hari upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 30 hari upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 60 hari upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 100 hari upah;

Masa kerja ≥ 10 tahun: 200 hari upah;

Masa kerja ≥ 20 tahun: 400 hari upah.

 

Kamboja

Masa kerja ≥ 6 bulan: 7 hari upah;

Masa kerja ≥ 9 bulan: 7 hari upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 15 hari upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 30 hari upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 60 hari upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 75 hari upah;

Masa kerja ≥ 10 tahun: 150 hari upah;

Masa kerja ≥ 20 tahun: 6 bulan upah.

 

Filipina

Masa kerja ≥ 6 bulan: 1 bulan upah;

Masa kerja ≥ 9 bulan: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 2 bulan upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 2,5 bulan upah;

Masa kerja ≥ 10 tahun: 5 bulan upah;

Masa kerja ≥ 20 tahun: 10 bulan upah.

 

Thailand

Masa kerja ≥ 6 bulan: 30 hari upah;

Masa kerja ≥ 9 bulan: 30 hari upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 90 hari upah; Masa kerja ≥ 2 tahun: 90 hari upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 180 hari upah;

Masa kerja ≥ 10 tahun: 300 hari upah;

Masa kerja ≥ 20 tahun: 400 hari upah.

 

Vietnam

Masa kerja ≥ 6 bulan: 0 bulan upah;

Masa kerja ≥ 9 bulan: 0 bulan upah; Masa kerja ≥ 1 tahun: 0,5 bulan upah;

Masa kerja ≥ 2 tahun: 1 bulan upah; Masa kerja ≥ 4 tahun: 2 bulan upah; Masa kerja ≥ 5 tahun: 2,5 bulan upah;

Masa kerja ≥ 10 tahun: 5 bulan upah;

Masa kerja ≥ 20 tahun: 10 bulan upah.

 

Singapura

Tidak ada ketentuan pembayaran pesangon dalam UU Ketenagakerjaan.

Berikut Berikut perbandingan pesangon PHK di Indonesia dan beberapa negara dunia dikutip dari papayaglobal.com.

 

Kanada

Jika karyawan yang telah bekerja setidaknya selama tiga bulan, pemberitahuan dua minggu sebelumnya harus diberikan kepada karyawan tersebut atau bayar sebagai pengganti dengan jumlah setara dua minggu upah. Ketika karyawan diberhentikan setidaknya setelah satu tahun masa kerja, mereka berhak mendapatkan uang pesangon sebesar dua hari gaji setiap tahun, namun jumlah hari minimum karyawan adalah lima hari.

 

China

Masa kerja ≥ 6 bulan atau kurang: setengah bulan upah;

Masa kerja ≥ 1 tahun: 1 bulan upah;

 

Australia

Masa kerja 1 (satu) tahun tetapi kurang dari 2 (dua) tahun: 4 (empat) minggu upah;

Masa kerja 2 (dua) tahun tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun: 6 (enam) minggu upah;

Masa kerja 3 (tiga) tahun tetapi kurang dari 4 (empat) tahun: 7 (tujuh) minggu upah;

Masa kerja 4 (empat) tahun tetapi kurang dari 5 (lima) tahun: 8 (delapan) minggu upah;

Masa kerja 5 (lima) tahun tetapi kurang dari 6 (enam) tahun: 10 (sepuluh) minggu upah;

Masa kerja 6 (enam) tahun tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun: 11 (sebelas) minggu upah;

Masa kerja 7 (tujuh) tahun tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun: 13 (tiga belas) minggu upah;

Masa kerja 8 (delapan) tahun tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun: 14 (empat belas) minggu upah;

Masa kerja 9 (sembilan) tahun tetapi kurang dari 10 (sepuluh) tahun: 16 (enam belas) minggu upah.

 

Perancis

Masa kerja hingga 10 (sepuluh) tahun: 25 persen gaji kotor bulanan;

Masa kerja setelah 11 (sebelas) tahun: 33 persen dari gaji kotor bulanan.

 

Belanda

1/6 gaji bulanan untuk setiap 6 bulan kerja, dibatasi hingga 10 tahun

1/4 gaji bulanan untuk setiap 6 bulan kerja setelah 10 tahun

Gaji tambahan satu bulan untuk setiap tahun yang diperkerjakan setelah usia 50 tahun.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTERNET SEBAGAI PUSAT KEHANCURAN DAN KEMAJUAN NEGARA

  INTERNET SEBAGAI PUSAT KEHANCURAN DAN KEMAJUAN NEGARA Seperti yang diketahui, internet merupakan sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol internet (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia. Buah simalakama, mungkin itulah istilah yang tepat untuk pertumbuhan Internet. Karena selain memicu kemajuan bangsa, pertumbuhan dan ketergantungan pada internet yang sedemikian besar juga bisa berbahaya. Pertumbuhan industri internet yang sangat pesat di Indonesia ternyata dibarengi dengan peningkatan serangan dunia maya. Rudi Lumanto, Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure, mengatakan jumlah pengguna Internet melonjak hingga 3.150% dalam 10 tahun terakhir, yaitu dari 2 juta orang pada 2000 menjadi 63 juta pada 2012. “Dari survey sejumlah lembaga internasional seperti Bielsen, BCG, dan Yahoo, jumlah pengguna internet di Indonesia akan melonjak hingga 146 juta orang pada 2015,” katanya...

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DAN SISWI MAN 2 MODEL MEDAN DAN WARGA NEGARA INDONESIA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

  Setiap individu pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, dan itu jelas adanya.    Maka dari itu, sebagai individu jelas kita harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami pengertian dari hak dan kewajiban.  Apasih hak dan kewajiban itu?    Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh dan didapatkan. Hak juga sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.    Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu hal yang harus dilaksanakan dan dilakukan. Dan apabila tidak terlaksana, maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi dari perbuatannya tersebut.  1. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DAN SISWI MAN 2 MODEL MEDAN A.  Hak sebagai siswa 1. Siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. 2. Mendapatkan fasilitas dan layanan berupa aplikasi yang dapat digunakan siswa dalam proses belajar.  3. Mendapa...

Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia

  Nama ; Raudotul Jannah Kelas : XII IPA 1   Pertanyaan : 1.     Carilah pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia serta jelaskan masing-masing pandangan tersebut ! Jawaban : Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara negara di dunia diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Anarkisme Anarkisme bersumber dari bahasa Yunani yaitu “anarchis” yang memiliki arti tanpa pemerintahan. Anarkisme ialah penyangkalan oleh negara serta pemerintah. Sebenarnya anarkisme tidak mampu dibilang menganut teori mengenai fungsi negara. Menurut anarkisme, fitrah manusia ialah baik serta bijaksana. Agar menjamin keamanan, ketertiban, serta mengusahakan bagi kesejahteraan rakyat, manusia tidak memerlukan negara serta pemerintah. Segala halitu mampu dicapai sendiri oleh setiap individu dalam sebuah himpunan-himpunan yang terbentuk secara sukarela. Negara adalah sebuah badan yang tidak diperlukan. Anarkisme adalah suatu p...