Langsung ke konten utama

TUGAS PKN TENTANG TENTANG PENEGAKAN HUKUM

 

Nama : Raudotul Jannah

Kelas : XII-IPA 1

Pertanyaan :

1.      Jelaskan penegak hukum yang ada di indonesia!

2.     Cari macam-macam hukum yang ada di Indonesia!

3.  Berikan satu contoh kasus apapun kemudian analisis kasus tersebut dan kaitkan dengan hukum dan sanksi dari kasus tersebut!

4.   Berikan solusi dari contoh kasus yang anda ambil dari soal no 3

Jawaban :

1.    Hukum secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegak hukum yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan  peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut dilaksanakan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarak. Lembaga penegak hukum yang dimaksud ialah :

·      Kepolisian RI (Polri)

Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisisan Republik Indonesia , telah menentapkan kewenangan sebagai berikut :

A. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

B. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki wilayah perkara untuk kepentingan penyidikan;

C. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik ​​dalam rangka penyidikan;

D. Berhenti memerintahkan orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

D. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

F. Memanggil orang untuk didengar dan dianggap sebagai tersangka atau saksi;

G. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam pengobatan dengan pemeriksaan perkara;

H. Mengadakan penghentian penyidikan;

J. Permintaan permintaan langsung kepada pejabat imigrasi yang situasi pemeriksaan di tempat yang pemeriksaan kedekatan kedekatan atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang melakukan tindak pidana;

K. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik ​​pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik ​​pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum: dan

I. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Tindakan lain yang dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
  2. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
  3. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
  4. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang mempertimbangkan; dan
  5. Menghormati hak asasi manusia.

 

·      Kejaksaan RI

Keberadaan kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN).

Adapun yang menjadi tugas dan wewenang kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu :

A.  Dibidang pidana

A. Kejaksaan berhak untuk melakukan penuntutan.

B. Kejaksaan juga bisa melakukan ketetapan hakim dan juga keputusan pengadilan.

C. Melakukan pengawasan pada pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan juga keputusan lepas bersyarat.

 

B. Di bidang perdata dan tata usaha negara:

Kejaksaan memiliki kekuasaan khusus yang bisa digunakan untuk melakukan tindakan atas nama pemerintah atau negara di dalam atau di luar pengadilan.

 

C. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum:

A. Kejaksaan berhak untuk meningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

B. Kejaksaan bisa melakukan pengamanan terhadap kebijakan penegakan hukum

C. Kejaksaan berhak untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran barang cetak.

D. Pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama secara langsung maupun tidak langsung.

E. Kejaksaan berhak untuk melakukan penelitian dan pengembangan terhadap hukum serta jumlah angka kriminal.

 

·      Hakim

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan.


·      Advokat

Adapun tugas dan tanggungjawab yang diemban advokat dan harus diperhatikan dalam menangani suatu perkara adalah sebagai berikut:

1.    Menjunjung tinggi kode etik profesinya;

2. Membimbing dan melindungi kliennya dari petaka duniawi dan ukhrawi agar dapat menemukan kebenaran dan keadilan yang memuaskan semua pihak, sesuai dengan nilai-nilai hukum, moral dan agama;

3. Membantu terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta tercapainya penyelesaian perkara secara final;

4.    Menghormati lembaga peradilan dan proses peradilan sesuai dengan norma hukum, agama, dan moral;

5.  Melindungi kliennya dari kedzaliman pihak lain dan melindunginya pula dari berbuat dzalim kepada pihak lain;

6.   Memegang teguh amanah yang diberikan kliennya dengan penuh tanggungjawab baik terhadap kliennya, diri sendiri, hukum dan moral, maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

7.    Memberikan laporan dan penjelasan secara periodik kepada kliennya mengenai tugas yang dipercayakan padanya;

8.    Menghindarkan diri dari berbagai bentuk pemerasan terselubung terhadap kliennya;

9. Bersikap simpatik dan turut merasakan apa yang diderita oleh kliennya bahkan mengutamakan kepentingan kliennya daripada kepentingan pribadinya;

10.   Antara kuasa hukum atau advokat dengan kliennya haruslah terjalin hubungan saling percaya dan dapat dipercaya sehingga tidak saling merugikan dan dirugikan.

11. Melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;

12. Advokat juga berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi klien yang tidak mampu, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No. 5/KMA/1972 tentang golongan yang wajib memberikan bantuan hukum.

 

·      Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tugas KPK

a. Pengkoordinasian dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

b. Pengawasan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

d. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

e. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Wewenang KPK

a. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

b. Meminta informasi mengenaikegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.

c. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

d. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

 

2. Berikut ini adalah macam-macam hukum yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum acara perdata merupakan sebuah prosedur yang mengatur dan mengurusi pelaksanaan hukum perdata di Indonesia. Asas yang terkandung di dalam hukum acara perdata diantaranya:

·         Penyelenggaraan pengadilan harus mandiri dan tidak memihak siapapun.

·         Hakim berperan aktif di dalam persidangan dari awal hingga akhir.

·         Pengadilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan murah.

·         Sidang pengadilan perdata harus terbuka untuk umum.

·         Adanya perwakilan kuasa hukum jika dibutuhkan.

·         Kedua belah pihak yang berada di pengadilan harus didengar dengan adil oleh hakim.

2.Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum acara pidana merupakan prosedur yang mengatur dan melaksanakan hukum pidana di Indonesia. Apabila terdapat sebuah kasus yang melibatkan tindak pidana hingga penjatuhan hukum pidana, maka akan diatur dalam hukum acara pidana. Hukum ini memuat tata cara pelaksanaan dan bagaimana cara dijatuhkannya hukum pidana oleh badan pemerintah yang berwenang.

3. Hukum Adat Indonesia

Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis yang sudah ada sejak jaman dahulu dan disetujui oleh masyarakat dalam suatu daerah. Hukum ini bersifat elastis dan berkembang mengikuti jaman. Munculnya hukum adat pun dipengaruhi oleh unsur-unsur hukum adat seperti agama, kerajaan hingga masuknya bangsa asing di Indonesia. Biasanya ada satu pemuka adat yang bertugas untuk memimpin dan menegakkan keadilan melalui hukum adat.

Jenis sistem hukum adat diantaranya:

·        Hukum adat tata negara.

Hukum yang mengatur susunan rakyat dan pemerintahan dari mulai organisasi, lingkungan kerja hingga jabatan-jabatannya.

·        Hukum adat warga.

Hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga suatu daerah seperti hukum ahli waris, hukum tanah, hukum perkawinan, hukum hutang piutang, dll.

·        Hukum adat pidana.

Hukum yang mengatur berbagai tindak pidana hingga reaksi masyarakat terhadap tindakan tersebut.

4. Hukum Antar Tata Hukum

Disingkat HATAH, hukum ini mengatur antar golongan-golongan yang berada di bawah naungan hukum yang berbeda. Hukum antar tata hukum juga mempelajari tentang sistem hukum di suatu negara pada waktu tertentu.

5. Hukum Islam Indonesia

Hukum Islam berlaku bagi para pemeluknya yang beragama Islam dengan mengatur tingkah laku berdasar syariat Wahyu Allah S.W.T dan Sunnah Rasul. Hukum ini berlaku di Indonesia karena mayoritas warga Indonesia memeluk agama Islam.

Ada 4 landasan hukum Islam diantaranya:

·        Al-quran (kitab suci agama Islam)

·        Hadist (segala sesuatu yang didasari dari Rasulullah S.A.W)

·        Ijma’ (kesepakatan para ulama)

·        Qiyas (membandingkan sesuatu yang sama dengan sesuatu yang ingin diketahui hukumnya)

6. Hukum Perdata Indonesia

Hukum perdata disebut juga sebagai hukum privat. Sebagai hukum yang bersifat privat atau pribadi, maka hukum ini mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pribadi warga negara. Contoh hukum perdata di Indonesia diantaranya mengatur kematian dan kelahiran seseorang, perkawinan dan perceraian, harta benda, warisan hingga badan usaha. Dalam mengatur hukum perdata, diterbitkanlah sebuah kitab yang bernama KUHPer (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

Ada 4 bab yang ada di dalam KUHPer diantaranya:

  •  Bab I menjelaskan tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
  • Bab II menjelaskan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan benda.
  • Bab III menjelaskan tentang perjanjian.
  • Bab IV menjelaskan tentang batas waktu dan pembuktian.

7.Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana merupakan kebalikan dari perdata. Ada beberapa perbedaan hukum pidana dan perdata. Salah satu perbedaan itu adalah hukum pidana sifatnya publik. Selain itu hukum ini berkaitan dengan aturan negara, kepentingan umum, kegiatan pemerintahan dan juga mengurusi tindak pidana. Tindak pidana contohnya seperti mencuri, korupsi, merampok, dll.

Ada 5 macam hukuman pokok pidana dan 3 hukuman tambahan pidana diantaranya:

·         Hukuman mati

·         Hukuman penjara

·         Hukuman kurungan

·         Hukuman denda

·         Hukuman tutupan

·         Pencabutan hak

·         Penyitaan barang

·         Pengumuman putusan hakim

8. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara berkaitan dengan aturan atau prosedur yang mengurusi hubungan antar lembaga negara.

Ada 5 asas hukum tata negara yaitu:

·         Asas Pancasila

·         Asas negara hukum

·         Asas negara kesatuan

·         Asas kedaulatan rakyat

·         Asas pembagian kekuasaan

9. Hukum Tata Usaha Administrasi Negara

Lebih sering disebut sebagai hukum administrasi negara. Hukum ini merupakan hukum publik yang berada di bawah hukum tata negara. Hukum tata usaha administrasi negara merupakan prosedur yang mengatur kegiatan sehari-hari lembaga pemerintahan di Indonesia.

 

3. Contoh Kasus : Hukuman Mati BAndar Narkoba Harus Konsisten

Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminuddin mengemukakan, hukuman mati bagi para bandar besar narkoba harus dilaksanakan secara konsisten.

"Tindakan para bandar besar narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang yang sebagian besar adalah anak-anak muda yang mestinya adalah generasi penerus. Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada mereka," katanya, Ahad (30/11).

Aminuddin memprediksi angka kematian akibat narkoba dari tahun ke tahun cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya angka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Oleh karena itu, menurut dia Indonesia tidak perlu takut terhadap tekanan asing yang tidak menyetujui hukuman mati bagi bandar besar narkoba.

"Lebih dari itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas serta jangan mau diiming-imingi sejumlah uang oleh para bandar," katanya.

Untuk diketahui, dalam jurnal data BNN 2014 disebutkan jumlah kematian akibat narkoba diprediksi meningkat karena prosentase jumlah penyalahguna narkoba mengalami peningkatan, dari 1,9 persen (2008) menjadi 2,2 persen (2011). Jumlah ini diprediksi terus meningkat pada 2015 menjadi sekitar 2,8 persen

Di sisi lain, saat ini ada sekitar 60 terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati tahap kedua pada 29 April 2015.

BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal dunia setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba dan pemerintah pada 2015 ini saja berupaya merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba yang berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.

Hukum dan sanksi :

Direktur Eksekutif Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminuddin mengemukakan, hukuman mati bagi para bandar besar narkoba harus dilaksanakan secara konsisten.

"Tindakan para bandar besar narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang yang sebagian besar adalah anak-anak muda yang mestinya adalah generasi penerus. Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada mereka," katanya, Ahad (30/11).

 

4.  Solusi dari permasalahan di nomor 3 terkhusus bagi kita para remaja yaitu :

·     Menguatkan iman dan taqwa kepada Allah sehingga kita tidak terjerumus kepada hal-hal yang negatif

·  Selektif dalam memilih teman, bukan berarti kita membeda-bedakan teman. Tetapi, teman yang membawa kita kepada hal yang lebih baik pastinya akan lebih bermanfaat bagi kita daripada teman yang membawa kita pada hal yang negatif.

·      Gunakan waktumu kepada hal-hal yang positif

·    Memperbanyak pengetahuan tentang dampak negatif  dari narkoba

·  Jangan pernah berniat untuk mencoba narkoba, karena ketika kamu sudah mencobanya sekali pasti kamu akan sulit untuk berhenti karena narkoba sifatnya membuat pengguna kecanduan.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTERNET SEBAGAI PUSAT KEHANCURAN DAN KEMAJUAN NEGARA

  INTERNET SEBAGAI PUSAT KEHANCURAN DAN KEMAJUAN NEGARA Seperti yang diketahui, internet merupakan sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol internet (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia. Buah simalakama, mungkin itulah istilah yang tepat untuk pertumbuhan Internet. Karena selain memicu kemajuan bangsa, pertumbuhan dan ketergantungan pada internet yang sedemikian besar juga bisa berbahaya. Pertumbuhan industri internet yang sangat pesat di Indonesia ternyata dibarengi dengan peningkatan serangan dunia maya. Rudi Lumanto, Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure, mengatakan jumlah pengguna Internet melonjak hingga 3.150% dalam 10 tahun terakhir, yaitu dari 2 juta orang pada 2000 menjadi 63 juta pada 2012. “Dari survey sejumlah lembaga internasional seperti Bielsen, BCG, dan Yahoo, jumlah pengguna internet di Indonesia akan melonjak hingga 146 juta orang pada 2015,” katanya...

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DAN SISWI MAN 2 MODEL MEDAN DAN WARGA NEGARA INDONESIA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

  Setiap individu pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, dan itu jelas adanya.    Maka dari itu, sebagai individu jelas kita harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami pengertian dari hak dan kewajiban.  Apasih hak dan kewajiban itu?    Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh dan didapatkan. Hak juga sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.    Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu hal yang harus dilaksanakan dan dilakukan. Dan apabila tidak terlaksana, maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi dari perbuatannya tersebut.  1. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DAN SISWI MAN 2 MODEL MEDAN A.  Hak sebagai siswa 1. Siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. 2. Mendapatkan fasilitas dan layanan berupa aplikasi yang dapat digunakan siswa dalam proses belajar.  3. Mendapa...

Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia

  Nama ; Raudotul Jannah Kelas : XII IPA 1   Pertanyaan : 1.     Carilah pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia serta jelaskan masing-masing pandangan tersebut ! Jawaban : Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara negara di dunia diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Anarkisme Anarkisme bersumber dari bahasa Yunani yaitu “anarchis” yang memiliki arti tanpa pemerintahan. Anarkisme ialah penyangkalan oleh negara serta pemerintah. Sebenarnya anarkisme tidak mampu dibilang menganut teori mengenai fungsi negara. Menurut anarkisme, fitrah manusia ialah baik serta bijaksana. Agar menjamin keamanan, ketertiban, serta mengusahakan bagi kesejahteraan rakyat, manusia tidak memerlukan negara serta pemerintah. Segala halitu mampu dicapai sendiri oleh setiap individu dalam sebuah himpunan-himpunan yang terbentuk secara sukarela. Negara adalah sebuah badan yang tidak diperlukan. Anarkisme adalah suatu p...