Nama : Raudotul Jannah
Kelas : XII-IPA 1
Pertanyaan :
1.
Jelaskan
penegak hukum yang ada di indonesia!
2. Cari
macam-macam hukum yang ada di Indonesia!
3. Berikan satu
contoh kasus apapun kemudian analisis kasus tersebut dan kaitkan dengan hukum
dan sanksi dari kasus tersebut!
4. Berikan solusi
dari contoh kasus yang anda ambil dari soal no 3
Jawaban :
1.
Hukum secara
efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila
ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses
penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya
untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun
aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan
upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang
kehidupan.
Penegak hukum yakni pihak-pihak yang secara
langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan
tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut dilaksanakan
dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan
masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarak.
Lembaga penegak hukum yang dimaksud ialah :
·
Kepolisian RI
(Polri)
Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisisan Republik Indonesia , telah menentapkan kewenangan sebagai
berikut :
A. Melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
B. Melarang setiap orang meninggalkan atau
memasuki wilayah perkara untuk kepentingan penyidikan;
C. Membawa dan menghadapkan orang kepada
penyidik dalam rangka penyidikan;
D. Berhenti memerintahkan orang yang
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
D. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
F. Memanggil orang untuk didengar dan
dianggap sebagai tersangka atau saksi;
G. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan
dalam pengobatan dengan pemeriksaan perkara;
H. Mengadakan penghentian penyidikan;
J. Permintaan permintaan langsung kepada
pejabat imigrasi yang situasi pemeriksaan di tempat yang pemeriksaan kedekatan
kedekatan atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang melakukan
tindak pidana;
K. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan
kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil
penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada
penuntut umum: dan
I. Mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
Tindakan lain yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika
memenuhi syarat sebagai berikut:
- tidak bertentangan dengan
suatu aturan hukum;
- selaras dengan kewajiban
hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
- harus patut, masuk akal,
dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
- pertimbangan yang layak
berdasarkan keadaan yang mempertimbangkan; dan
- Menghormati hak asasi
manusia.
·
Kejaksaan RI
Keberadaan kejaksaan Republik Indonesia
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu
lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi
hukum, perlindungan hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi
manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN).
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang
kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu :
A. Dibidang pidana
A. Kejaksaan berhak untuk melakukan penuntutan.
B. Kejaksaan juga bisa melakukan ketetapan
hakim dan juga keputusan pengadilan.
C. Melakukan pengawasan pada pelaksanaan
putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan juga keputusan lepas
bersyarat.
B. Di
bidang perdata dan tata usaha negara:
Kejaksaan memiliki kekuasaan khusus yang bisa
digunakan untuk melakukan tindakan atas nama pemerintah atau negara di dalam
atau di luar pengadilan.
C. Dalam
bidang ketertiban dan ketenteraman umum:
A. Kejaksaan berhak untuk meningkatan kesadaran
masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
B. Kejaksaan bisa melakukan pengamanan
terhadap kebijakan penegakan hukum
C. Kejaksaan berhak untuk melakukan
pengawasan terhadap peredaran barang cetak.
D. Pencegahan penyalahgunaan dan penodaan
agama secara langsung maupun tidak langsung.
E. Kejaksaan berhak untuk melakukan
penelitian dan pengembangan terhadap hukum serta jumlah angka kriminal.
·
Hakim
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang
diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan
serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara
hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang
pengadilan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan.
·
Advokat
Adapun tugas dan tanggungjawab yang diemban
advokat dan harus diperhatikan dalam menangani suatu perkara adalah sebagai
berikut:
1.
Menjunjung
tinggi kode etik profesinya;
2. Membimbing dan
melindungi kliennya dari petaka duniawi dan ukhrawi agar dapat menemukan
kebenaran dan keadilan yang memuaskan semua pihak, sesuai dengan nilai-nilai
hukum, moral dan agama;
3. Membantu
terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta
tercapainya penyelesaian perkara secara final;
4.
Menghormati
lembaga peradilan dan proses peradilan sesuai dengan norma hukum, agama, dan
moral;
5. Melindungi
kliennya dari kedzaliman pihak lain dan melindunginya pula dari berbuat dzalim
kepada pihak lain;
6. Memegang teguh
amanah yang diberikan kliennya dengan penuh tanggungjawab baik terhadap
kliennya, diri sendiri, hukum dan moral, maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
7.
Memberikan
laporan dan penjelasan secara periodik kepada kliennya mengenai tugas yang
dipercayakan padanya;
8.
Menghindarkan
diri dari berbagai bentuk pemerasan terselubung terhadap kliennya;
9. Bersikap
simpatik dan turut merasakan apa yang diderita oleh kliennya bahkan
mengutamakan kepentingan kliennya daripada kepentingan pribadinya;
10. Antara kuasa
hukum atau advokat dengan kliennya haruslah terjalin hubungan saling percaya
dan dapat dipercaya sehingga tidak saling merugikan dan dirugikan.
11. Melaksanakan
tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum bertindak jujur, adil, dan bertanggung
jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
12. Advokat juga
berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi klien yang tidak
mampu, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No. 5/KMA/1972 tentang
golongan yang wajib memberikan bantuan hukum.
·
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tugas KPK
a.
Pengkoordinasian dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
b. Pengawasan
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
e. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Wewenang KPK
a. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Meminta
informasi mengenaikegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait.
c.
Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
d. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Berikut ini adalah macam-macam hukum yang
ada di Indonesia, antara lain:
1. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata merupakan sebuah prosedur
yang mengatur dan mengurusi pelaksanaan hukum perdata di Indonesia. Asas yang
terkandung di dalam hukum acara perdata diantaranya:
·
Penyelenggaraan
pengadilan harus mandiri dan tidak memihak siapapun.
·
Hakim berperan
aktif di dalam persidangan dari awal hingga akhir.
·
Pengadilan
dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan murah.
·
Sidang
pengadilan perdata harus terbuka untuk umum.
·
Adanya
perwakilan kuasa hukum jika dibutuhkan.
·
Kedua belah
pihak yang berada di pengadilan harus didengar dengan adil oleh hakim.
2.Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana merupakan prosedur yang
mengatur dan melaksanakan hukum pidana di Indonesia. Apabila terdapat sebuah
kasus yang melibatkan tindak pidana hingga penjatuhan hukum pidana, maka akan
diatur dalam hukum acara pidana. Hukum ini memuat tata cara pelaksanaan dan
bagaimana cara dijatuhkannya hukum pidana oleh badan pemerintah yang berwenang.
3. Hukum Adat Indonesia
Hukum adat merupakan aturan tidak tertulis
yang sudah ada sejak jaman dahulu dan disetujui oleh masyarakat dalam suatu
daerah. Hukum ini bersifat elastis dan berkembang mengikuti jaman. Munculnya
hukum adat pun dipengaruhi oleh unsur-unsur hukum adat seperti agama, kerajaan
hingga masuknya bangsa asing di Indonesia. Biasanya ada satu pemuka adat yang
bertugas untuk memimpin dan menegakkan keadilan melalui hukum adat.
Jenis sistem hukum adat diantaranya:
· Hukum adat
tata negara.
Hukum yang mengatur susunan rakyat dan
pemerintahan dari mulai organisasi, lingkungan kerja hingga jabatan-jabatannya.
· Hukum adat
warga.
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga
suatu daerah seperti hukum ahli waris, hukum tanah, hukum perkawinan, hukum
hutang piutang, dll.
· Hukum adat
pidana.
Hukum yang mengatur berbagai tindak pidana
hingga reaksi masyarakat terhadap tindakan tersebut.
4. Hukum Antar Tata Hukum
Disingkat HATAH, hukum ini mengatur antar
golongan-golongan yang berada di bawah naungan hukum yang berbeda. Hukum antar
tata hukum juga mempelajari tentang sistem hukum di suatu negara pada waktu
tertentu.
5. Hukum Islam Indonesia
Hukum Islam berlaku bagi para pemeluknya yang
beragama Islam dengan mengatur tingkah laku berdasar syariat Wahyu Allah S.W.T
dan Sunnah Rasul. Hukum ini berlaku di Indonesia karena mayoritas warga
Indonesia memeluk agama Islam.
Ada 4 landasan hukum Islam diantaranya:
· Al-quran (kitab suci agama Islam)
· Hadist (segala sesuatu yang didasari dari Rasulullah S.A.W)
· Ijma’ (kesepakatan para ulama)
· Qiyas (membandingkan sesuatu yang sama dengan sesuatu yang ingin diketahui hukumnya)
6. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata disebut juga sebagai hukum
privat. Sebagai hukum yang bersifat privat atau pribadi, maka hukum ini
mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pribadi warga negara. Contoh
hukum perdata di Indonesia diantaranya mengatur kematian dan kelahiran
seseorang, perkawinan dan perceraian, harta benda, warisan hingga badan usaha.
Dalam mengatur hukum perdata, diterbitkanlah sebuah kitab yang bernama KUHPer
(Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Ada 4 bab yang ada di dalam KUHPer diantaranya:
- Bab I menjelaskan tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
- Bab II menjelaskan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan benda.
- Bab III menjelaskan tentang perjanjian.
- Bab IV menjelaskan tentang batas waktu dan pembuktian.
7.Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan kebalikan dari
perdata. Ada beberapa perbedaan hukum pidana dan perdata. Salah satu perbedaan
itu adalah hukum pidana sifatnya publik. Selain itu hukum ini berkaitan dengan
aturan negara, kepentingan umum, kegiatan pemerintahan dan juga mengurusi
tindak pidana. Tindak pidana contohnya seperti mencuri, korupsi, merampok, dll.
Ada 5 macam hukuman pokok pidana dan 3 hukuman tambahan pidana diantaranya:
· Hukuman mati
· Hukuman penjara
· Hukuman kurungan
· Hukuman denda
· Hukuman tutupan
· Pencabutan hak
· Penyitaan barang
· Pengumuman putusan hakim
8. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara berkaitan dengan aturan
atau prosedur yang mengurusi hubungan antar lembaga negara.
Ada 5 asas hukum tata negara yaitu:
· Asas Pancasila
· Asas negara hukum
· Asas negara kesatuan
· Asas kedaulatan rakyat
· Asas pembagian kekuasaan
9. Hukum Tata Usaha Administrasi Negara
Lebih sering disebut sebagai hukum
administrasi negara. Hukum ini merupakan hukum publik yang berada di bawah
hukum tata negara. Hukum tata usaha administrasi negara merupakan prosedur yang
mengatur kegiatan sehari-hari lembaga pemerintahan di Indonesia.
3. Contoh Kasus : Hukuman Mati BAndar Narkoba
Harus Konsisten
Direktur Eksekutif Institute for Strategic
and Development Studies (ISDS) M Aminuddin mengemukakan, hukuman mati bagi para
bandar besar narkoba harus dilaksanakan secara konsisten.
"Tindakan para bandar besar narkoba
telah menyebabkan kematian bagi banyak orang yang sebagian besar adalah
anak-anak muda yang mestinya adalah generasi penerus. Hukuman mati memang layak
dijatuhkan kepada mereka," katanya, Ahad (30/11).
Aminuddin memprediksi angka kematian akibat
narkoba dari tahun ke tahun cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya
angka penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. Oleh karena itu,
menurut dia Indonesia tidak perlu takut terhadap tekanan asing yang tidak
menyetujui hukuman mati bagi bandar besar narkoba.
"Lebih dari itu, aparat penegak hukum
harus bertindak tegas serta jangan mau diiming-imingi sejumlah uang oleh para
bandar," katanya.
Untuk diketahui, dalam jurnal data BNN 2014
disebutkan jumlah kematian akibat narkoba diprediksi meningkat karena
prosentase jumlah penyalahguna narkoba mengalami peningkatan, dari 1,9 persen
(2008) menjadi 2,2 persen (2011). Jumlah ini diprediksi terus meningkat pada
2015 menjadi sekitar 2,8 persen
Di sisi lain, saat ini ada sekitar 60
terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti
waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah
dieksekusi mati tahap kedua pada 29 April 2015.
BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal
dunia setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba dan pemerintah pada 2015 ini
saja berupaya merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba yang berasal
dari berbagai daerah di Tanah Air.
Hukum dan
sanksi :
Direktur
Eksekutif Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminuddin
mengemukakan, hukuman mati bagi para bandar besar narkoba harus
dilaksanakan secara konsisten.
"Tindakan
para bandar besar narkoba telah menyebabkan kematian bagi banyak orang yang
sebagian besar adalah anak-anak muda yang mestinya adalah generasi penerus.
Hukuman mati memang layak dijatuhkan kepada mereka," katanya, Ahad
(30/11).
4. Solusi
dari permasalahan di nomor 3 terkhusus bagi kita para remaja yaitu :
· Menguatkan
iman dan taqwa kepada Allah sehingga kita tidak terjerumus kepada hal-hal yang
negatif
· Selektif dalam
memilih teman, bukan berarti kita membeda-bedakan teman. Tetapi, teman yang
membawa kita kepada hal yang lebih baik pastinya akan lebih bermanfaat bagi
kita daripada teman yang membawa kita pada hal yang negatif.
·
Gunakan
waktumu kepada hal-hal yang positif
· Memperbanyak
pengetahuan tentang dampak negatif dari
narkoba
· Jangan pernah
berniat untuk mencoba narkoba, karena ketika kamu sudah mencobanya sekali pasti
kamu akan sulit untuk berhenti karena narkoba sifatnya membuat pengguna
kecanduan.
Komentar
Posting Komentar