Langsung ke konten utama

JAWABAN UH - 1

 

Nama : Raudotul Jannah

Kelas : XII IPA 1

Mapel : PKn (UH-1)

Pertanyaan :

1. Bagaimana pandangan kalain terhadap hakikat hukum dalam pelaksanaan dan penegakan hukum yg ada di indonesia?

 2. Apakah hukum di indonesia sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan atau malah sebaliknya, serta beri contoh jika hukum itunterlaksana dengan baik atau tidak?

3. Bagaimana pandangan kalian mengenai supremasi hukum?

 4. Sebutkan proses penegak hukum yang ada di indonesia? Di kumupul seperti biasa kita mengerjakan soal dan di kerjakan d bolger masing”

Jawaban :

1.    Menurut saya, hukum pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak. Akan tetapi hukum tidak sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus ditaati, dilaksanakan, dipertahankan  dan ditegakkan.  Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat berbagai macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga, yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Hukum secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Penegakan hukumn merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terjwujud apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman, dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

 

2.    Menurut saya, belum terlaksana dengan baik. Mengapa? Karena kondisi Hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yangmorat-marit. Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Contohnya, orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur saudara Hamdani yang 'mencuri' sandal jepit bolong milik perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya.  Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda.  Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan yang masih hangat saat ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akhil Mochtar ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan.  Dalam operasi itu, KPK telah menyita uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar yang menunjukkan penegakan hukum di bangsa Indonesia dalam kondisi awas, hampir semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita.

 

3.    Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah. Berdasarkan asas negara hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan kepastian. UUD 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan seorang yang hanya mencuri sepasang sandal.  Bila kita kaji, jauh lebih parah dampak dari korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada pemilik sandal saja. Belum lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor yang begitu mewah yang dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si maling sandal ini ? Hukum itu terkesan khusus bagi setiap mereka yang tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah menjadi pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah tetap berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat diperlemahkannya. Untuk mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum.

Berikut ini beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum :

A.   A.  Hornby.AS supremasi hukum merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya ditempatkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pelayanan kehidupan seseorang.

B.     B.  Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi hukum, upaya upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi yang paling dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa intervensi oleh dan dari pihak termasuk oleh penyelenggara Negara.

C.    C. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pada terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat diabaikan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan Bernegara.

 

4.    Proses penegak hukum yang ada di Indonesia diantaranya yaitu :

 

A.  PENYELIDIKAN

Merupakan suatu rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan lebih lanjut.

 

B.  PENYIDIKAN

Suatu rangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti tersebut membuat terang tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

C.  PENUNTUTAN

Tindakan JPU untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim di sidang pengadilan.

 

D. SIDANG Di PENGADILAN

1. DAKWAAN

Surat dari Penuntut Umum yang menunjuk atau membawa suatu perkara pidana ke pengadilan apabila cukup alas an untuk mengadakan penuntutan terhadap tersangka yang memuat peristiwa-peristiwa dan keterangan-keterangan mengenai Locus serta Tempus dimana perbuatan tersebut dilakukan, dan keadaan-keadaan terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terutama keadaan yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa.

2. EKSEPSI/TANGKISAN/KEBERATAN

Alat pembelaan dengan tujuan utama untuk menghindarkan diadakannya putusan tentang pokok perkara, karena apabila eksepsi ini diterima oleh PN, maka pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus.

3. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI:

a) Berdasarkan Pasal 184 KUHAP Alat bukti yang sah antara lain:

• keterangan saksi dan

• keterangan ahli

• surat

• petunjuk

• keterangan terdakwa

b) Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan di muka persidangan mengenai apa yang saksi lihat dan dengar sendiri

c) Saksi ada dua macam: a charge (memberatkan) dan a de charge (meringankan)

d) Keterangan (saksi) ahli / Espertise adalah keterangan pihak ketiga yang objektif untuk memperjelas dan member kejernihan dari perkara yang disidangkan serta untuk menambah pengetahuan hakim dalam penyeesaian perkara. Keterangan ahli diberikan sesuai dengan keahlian dari ahli tersebut

e) Seluruh keterangan saksi dan keterangan ahli di muka persidangan berada di bawah sumpah (alat bukti yang sah)

f) Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia alami dan ia ketahui sendiri

 

4. REQUISITOIR / TUNTUTAN JAKSA

Tuntutan JPU sebagai kesimpulan pemeriksaan dimuka persidangan yang diajukan setelah smua saksi dan ahli-ahli didengar serta surat-surat yang berguna sebagai alat bukti dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa.

 

5. PLEDOI / PEMBELAAN

Setelah JPU membacakan requisitoirnya maka terdakwa / penasehat hukumnya mengajukan pledoinya.

Pledoi adalah pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumnya terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU, berdasarkan semua keterangan dalam proses pembuktian yang menguntungkan pihak terdakwa.

 

6. REPLIK JPU

Setelah pembelaan/pledoi penasehat hukum dibacakan, maka JPU diberikan kesempatan oleh hakim untuk mengajukan replik secara tertulis

Replik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepntingan

 

7. DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM

Duplik ini diajukan secara tertulis dan dibacakan oleh pansehat hukum dipersidangan terhadap replik JPU. Duplik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan

 

8. PUTUSAN MAJELIS HAKIM

Menurut KUHAP ada 3 (tiga) macam putusan pengadilan, yaitu :

• Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (vrijspraak)

• Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtvervolging)

• Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa

 

E.UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI

Upaya Hukum :

Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan tersebut dapat diperbaiki

 

Upaya Hukum Biasa

1. Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT)

Upaya hukum terhadap Pengadilan Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang mengulangi pemeriksaan baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai penerapan hukum atau undang-undangnya.

2. Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA)

Upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.

Upaya Hukum Luar Biasa

1. Kasasi Demi Kepentingan Hukum

Terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.

2. Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

Terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTERNET SEBAGAI PUSAT KEHANCURAN DAN KEMAJUAN NEGARA

  INTERNET SEBAGAI PUSAT KEHANCURAN DAN KEMAJUAN NEGARA Seperti yang diketahui, internet merupakan sistem jaringan komputer yang saling terhubung secara global dengan menggunakan paket protokol internet (TCP/IP) untuk menghubungkan perangkat di seluruh dunia. Buah simalakama, mungkin itulah istilah yang tepat untuk pertumbuhan Internet. Karena selain memicu kemajuan bangsa, pertumbuhan dan ketergantungan pada internet yang sedemikian besar juga bisa berbahaya. Pertumbuhan industri internet yang sangat pesat di Indonesia ternyata dibarengi dengan peningkatan serangan dunia maya. Rudi Lumanto, Ketua Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure, mengatakan jumlah pengguna Internet melonjak hingga 3.150% dalam 10 tahun terakhir, yaitu dari 2 juta orang pada 2000 menjadi 63 juta pada 2012. “Dari survey sejumlah lembaga internasional seperti Bielsen, BCG, dan Yahoo, jumlah pengguna internet di Indonesia akan melonjak hingga 146 juta orang pada 2015,” katanya...

HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DAN SISWI MAN 2 MODEL MEDAN DAN WARGA NEGARA INDONESIA SELAMA MASA PANDEMI COVID-19

  Setiap individu pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, dan itu jelas adanya.    Maka dari itu, sebagai individu jelas kita harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami pengertian dari hak dan kewajiban.  Apasih hak dan kewajiban itu?    Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh dan didapatkan. Hak juga sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.    Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu hal yang harus dilaksanakan dan dilakukan. Dan apabila tidak terlaksana, maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi dari perbuatannya tersebut.  1. HAK DAN KEWAJIBAN SISWA DAN SISWI MAN 2 MODEL MEDAN A.  Hak sebagai siswa 1. Siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan. 2. Mendapatkan fasilitas dan layanan berupa aplikasi yang dapat digunakan siswa dalam proses belajar.  3. Mendapa...

Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia

  Nama ; Raudotul Jannah Kelas : XII IPA 1   Pertanyaan : 1.     Carilah pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara-negara di dunia serta jelaskan masing-masing pandangan tersebut ! Jawaban : Pandangan hidup bernegara yang melandasi pembentukan negara negara di dunia diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Anarkisme Anarkisme bersumber dari bahasa Yunani yaitu “anarchis” yang memiliki arti tanpa pemerintahan. Anarkisme ialah penyangkalan oleh negara serta pemerintah. Sebenarnya anarkisme tidak mampu dibilang menganut teori mengenai fungsi negara. Menurut anarkisme, fitrah manusia ialah baik serta bijaksana. Agar menjamin keamanan, ketertiban, serta mengusahakan bagi kesejahteraan rakyat, manusia tidak memerlukan negara serta pemerintah. Segala halitu mampu dicapai sendiri oleh setiap individu dalam sebuah himpunan-himpunan yang terbentuk secara sukarela. Negara adalah sebuah badan yang tidak diperlukan. Anarkisme adalah suatu p...