Nama : Raudotul Jannah
Kelas : XII IPA 1
Mapel : PKn (UH-1)
Pertanyaan :
1. Bagaimana pandangan kalain terhadap hakikat hukum dalam pelaksanaan
dan penegakan hukum yg ada di indonesia?
2. Apakah hukum di indonesia
sudah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan atau malah sebaliknya,
serta beri contoh jika hukum itunterlaksana dengan baik atau tidak?
3. Bagaimana pandangan kalian mengenai supremasi hukum?
4. Sebutkan proses penegak hukum
yang ada di indonesia? Di kumupul seperti biasa kita mengerjakan soal dan di
kerjakan d bolger masing”
Jawaban :
1.
Menurut
saya, hukum pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang
merupakan pedoman tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak. Akan tetapi
hukum tidak sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus
ditaati, dilaksanakan, dipertahankan dan
ditegakkan. Pada hakikatnya, setiap
orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat
berbagai macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam
perlindungan hukum, terdapat beberapa di antaranya yang cukup populer dan telah
akrab di telinga, yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan konsumen
diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hukum secara efektif menjalankan
fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata
lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum
dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk
menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat
atau lembaga penegak hukum. Penegakan hukumn merupakan syarat terwujudnya
perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum
yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terjwujud apabila undang-undang
perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga
akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu
pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman,
dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
2.
Menurut
saya, belum terlaksana dengan baik. Mengapa? Karena kondisi Hukum di Indonesia
saat ini lebih sering menuai kritik daripada pujian. Berbagai kritik diarahkan
baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum,
ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum
dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan. Kritik begitu sering dilontarkan berkaitan
dengan penegakan hukum di Indonesia. Kebanyakan masyarakat kita akan bicara
bahwa hukum di Indonesia itu dapat dibeli, yang mempunyai jabatan, nama dan
kekuasaan, yang punya uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan
negara dilanggar. Ada pengakuan di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli
maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakkan
hukum secara menyeluruh dan adil. Sejauh ini, hukum tidak saja dijalankan
sebagai rutinitas belaka tetapi tetapi juga dipermainkan seperti barang
dagangan . Hukum yang seharusnya menjadi alat pembaharuan masyarakat, telah
berubah menjadi semacam mesin pembunuh karena didorong oleh perangkat hukum yangmorat-marit.
Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia hukum di
peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan
merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Contohnya,
orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak
dibawah umur saudara Hamdani yang 'mencuri' sandal jepit bolong milik
perusahaan di mana ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengambil tiga
butir kakao di Purbalingga, serta Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua
biji semangka langsung ditangkap dan dihukum seberat beratnya. Sedangkan seorang pejabat negara yang
melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik negara dapat bebas berkeliaran
dengan bebasnya. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hukum dengan tersangka
dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekusaan, jabatan dan nama. Proses hukum
yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nuda. Seakan-akan masyarakat selalu disuguhkan
sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut. Tidak ada keputusan yang begitu
nyata. Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak Golongan III
menjadi miliyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 miliar, tetapi
hanya dikenai 6 tahun penjara, kasus Bank Century dan yang masih hangat saat
ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akhil Mochtar ditangkap dalam Operasi
Tangkap Tangan. Dalam operasi itu, KPK
telah menyita uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar yang menunjukkan
penegakan hukum di bangsa Indonesia dalam kondisi awas, hampir semua kasus
diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas. Padahal
semua kasus tersebut begitu merugikan Negara dan masyarakat kita.
3.
Supremasi
Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan
harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan
diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang
menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Dengan
demikian, wewenang berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.
Berdasarkan asas negara hukum asas demokrasi dan asas instrumental. Supremasi
hukum tidak boleh mengabaikan 3 ide dasar hukum,yaitu keadilan, kemanfaatan,dan
kepastian. UUD 1945 yang merupakan sebagai landasan ideologi suci bangsa dapat
diperjual belikan oleh para elit negara dan prinsip persamaan hukum semakin
berbeda. banyak para elit yang tersandung hukum tapi bisa terlepas dan
terlupakan begitu saja tanpa adanya alasan yang jelas. Banyak kasus-kasus
korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara tapi hukumannya jauh berbeda dengan
seorang yang hanya mencuri sepasang sandal. Bila kita kaji, jauh lebih parah dampak dari
korupsi itu sendiri yang dapat menelantarkan ribuan bahkan jutaan jiwa dari
pada sang maling sandal yang hanya berdampak kepada pemilik sandal saja. Belum
lagi kita menyinggung mengenai penjara para koruptor yang begitu mewah yang
dipenuhi dengan berbagai fasilitas ditambah dengan tidak adanya penjagaan yang
ketat, tapi apa yang dirasakan oleh si maling sandal ini ? Hukum itu terkesan
khusus bagi setiap mereka yang tak bedaya, yang seharusnya mereka adalah
menjadi pelindung bagi warganya yang lemah tapi kenyataannya, warga yang lemah
tetap berada diantara yang lemah, dan mereka yang kuat tetap berada diantara
sesama kuat bahkan hukum sekalipun dapat diperlemahkannya. Untuk mencapai
Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu diarahkan pada pola
pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan oleh individu dalam
masyarakat ataupun badan hukum.
Berikut ini beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari
supremasi hukum :
A. A. Hornby.AS supremasi hukum merupakan kekuasaan
tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah
sepantasnya ditempatkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh
dalam pelayanan kehidupan seseorang.
B. B. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa
supremasi hukum, upaya upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi
yang paling dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa intervensi oleh
dan dari pihak termasuk oleh penyelenggara Negara.
C. C. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pada
terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat diabaikan bahwa supremasi
hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat
yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau
panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan
Bernegara.
4.
Proses
penegak hukum yang ada di Indonesia diantaranya yaitu :
A. PENYELIDIKAN
Merupakan suatu
rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang
diduga sebai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyidikan lebih
lanjut.
B. PENYIDIKAN
Suatu rangkaian
tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dengan bukti
tersebut membuat terang tentang kejahatan atau pelanggaran yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
C. PENUNTUTAN
Tindakan JPU untuk
melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa oleh hakim
di sidang pengadilan.
D. SIDANG Di PENGADILAN
1. DAKWAAN
Surat dari Penuntut Umum yang menunjuk atau
membawa suatu perkara pidana ke pengadilan apabila cukup alas an untuk
mengadakan penuntutan terhadap tersangka yang memuat peristiwa-peristiwa dan
keterangan-keterangan mengenai Locus serta Tempus dimana perbuatan tersebut
dilakukan, dan keadaan-keadaan terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terutama
keadaan yang meringankan dan memberatkan kesalahan terdakwa.
2. EKSEPSI/TANGKISAN/KEBERATAN
Alat pembelaan dengan tujuan utama untuk menghindarkan diadakannya
putusan tentang pokok perkara, karena apabila eksepsi ini diterima oleh PN,
maka pokok perkara tidak perlu diperiksa dan diputus.
3. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI:
a) Berdasarkan Pasal 184 KUHAP Alat bukti yang sah antara lain:
• keterangan saksi dan
• keterangan ahli
• surat
• petunjuk
• keterangan terdakwa
b) Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan di muka persidangan
mengenai apa yang saksi lihat dan dengar sendiri
c) Saksi ada dua macam: a charge (memberatkan) dan a de charge
(meringankan)
d) Keterangan (saksi) ahli / Espertise adalah keterangan pihak ketiga
yang objektif untuk memperjelas dan member kejernihan dari perkara yang
disidangkan serta untuk menambah pengetahuan hakim dalam penyeesaian perkara.
Keterangan ahli diberikan sesuai dengan keahlian dari ahli tersebut
e) Seluruh keterangan saksi dan keterangan ahli di muka persidangan
berada di bawah sumpah (alat bukti yang sah)
f) Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan dalam
persidangan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia alami dan ia ketahui
sendiri
4. REQUISITOIR / TUNTUTAN JAKSA
Tuntutan JPU sebagai kesimpulan pemeriksaan dimuka persidangan yang
diajukan setelah smua saksi dan ahli-ahli didengar serta surat-surat yang
berguna sebagai alat bukti dibacakan dan dijelaskan kepada terdakwa.
5. PLEDOI / PEMBELAAN
Setelah JPU membacakan requisitoirnya maka terdakwa / penasehat hukumnya
mengajukan pledoinya.
Pledoi adalah pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumnya terhadap
tuntutan yang diajukan oleh JPU, berdasarkan semua keterangan dalam proses
pembuktian yang menguntungkan pihak terdakwa.
6. REPLIK JPU
Setelah pembelaan/pledoi penasehat hukum dibacakan, maka JPU diberikan
kesempatan oleh hakim untuk mengajukan replik secara tertulis
Replik tersebut diserahkan kepada Hakim Ketua sidang dan turunannya
kepada pihak-pihak yang berkepntingan
7. DUPLIK TERDAKWA / PENASEHAT HUKUM
Duplik ini diajukan secara tertulis dan dibacakan oleh pansehat hukum
dipersidangan terhadap replik JPU. Duplik tersebut diserahkan kepada Hakim
Ketua sidang dan turunannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan
8. PUTUSAN MAJELIS HAKIM
Menurut KUHAP ada 3 (tiga) macam putusan pengadilan, yaitu :
• Putusan yang mengandung pembebasan terdakwa (vrijspraak)
• Putusan yang mengandung pelepasan terdakwa dari segala tuntutan hukum
(onstlag van rechtvervolging)
• Putusan yang mengandung penghukuman terdakwa
E.UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
NEGERI
Upaya Hukum :
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan
tingkat pertama. Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau
kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan
keadilan setiap putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar
kekeliruan putusan tersebut dapat diperbaiki
Upaya Hukum Biasa
1. Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT)
Upaya hukum terhadap Pengadilan Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi
(PT) yang mengulangi pemeriksaan baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai
penerapan hukum atau undang-undangnya.
2. Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA)
Upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi
atas putusan-putusan pengadilan lain.
Upaya Hukum Luar Biasa
1. Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari
pengadilan selain MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.
2. Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap
Terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli
warisnya dapat mengajukan PK ke MA
Komentar
Posting Komentar